Jumat, 12 Februari 2010

Akuntansi Perbankan

Share

Pengertian Bank

Bank merupakan tempat menabung dan meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Macam-macam definisi bank antara lain :

· Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, tentang Perbankan menyatakan:

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk

simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

· Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart mendefinisikan:

Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dariorang lain maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.

· Menurut Somary, Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank adalah suatu badan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menjadi penyalur kredit kepada masyarakat yang membutuhkan, juga menjadi tempat beredarnya uang-uang baru berupa uang giral.

Fungsi dan Tujuan Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat.

Tujuannya ialah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

  1. Penghimpun dana,berdasarkan fungsinya tersebut bank mempunyai berbagai sumber yaitu :

a) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal pemilik pada waktu pendirian.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat yang diperoleh dari usaha perbankan seperti simpanan,deposito dan tabanas.

c) Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)

  1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya bank tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh dari masyarakat tetapi juga memberikan pinjaman berupa dana kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mengembangkan ataupun membuat usaha guna meningkatkan taraf hidup.
  2. Fungsi Bank sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

B. JENIS-JENIS BANK

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

  1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.

b) memberikan kredit

c) menerbitkan surat pengakuan hutang

d) memindahkan uang

e) menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain

f) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga

g) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang disamakan dengan itu. Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan

b) memberi kredit kepada rakyat

c) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah

d) menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan menjadi :

  1. Bank pemerintah adalah bank yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah,seperti BRI, BNI, BTN
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta
  3. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon
  4. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa
  5. Bank Campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta, contoh Sumitomo Niaga Bank
  6. Bank Asing merupakan cabang dari bank yang berada diluar negeri, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Jenis Bank dilihat dari statusnya Bank Devisa dan Bank Non Devisa:

1. Bank Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.

2. Bank Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:

1. Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:

a) Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal.

b) Bank Umum sebagai pencipta uang giral.

2. Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

BENTUK DAN PRODUK-PRODUK BANK

Beberapa bentuk produk perbankan berupa pemberian kredit, pemberian jasa pembayaran dan peredaran uang, serta bentuk jasa perbankan lainnya. Untuk penjelasannya sebagai berikut:

  1. Pemberian kredit dengan berbagai macam bentuk jaminan atau tanggungan misalnya tanggungan efek. Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit menurut tujuan penggunaannya. Yakni:

a. Kredit usaha

kredit usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain­lain.

b. Kredit konsumsi

Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha

c. Kredit serba guna

Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti percetakan, bisnis penerjemah tersumpah dan dagang. salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.

  1. Memberikan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang yang terdiri:

a) Lalu lintas pembayaran dalam negeri seperti transfer, inkaso

b) Lalulintas pembayaran luar negeri seperti pembukaan L/C (Letter of Credit) yaitu surat jaminan bank untuk transaksi ekspor-impor

  1. Jasa-jasa perbankan lainnya yang meliputi:

a) Jual-beli cek perjalanan (travellers cheque)

b) Jual-beli uang kertas (bank note)

c) Mengeluarkan kartu kredit (Credit Card)

d) Jual-beli valuta asing

e) Pembayaran listrik, telepon, gaji, pajak

f) Menyiapkan kotak pengaman simpanan (safe deposite box)

  1. Bentuk-bentuk simpanan di Bank

a) Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

b) Deposito Berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

c) Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.

d) Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati.


(Sumber: http://www.e-dukasi.net/index.php)





Arsitektur Perbankan Indonesia


Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Ulasan :

Di Indonesia kerangka dasar sistem perbankan dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun kedepan seluruhnya diatur dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API merupakan salah satu program utama dalam buku putih pemerintah sesuai Inpres No. 5 Tahun 2003. API mengalami penyempurnaan program-programnya setelah diimplementasikan selama dua tahun, penyempurnaan tersebut mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup seluruh sistem perbankan yang ada di Indonesia.

(sumber :http://www.bi.go.id)