Siklus hidup sistem adalah proses evolusioner yang diikuti dalam menerapkan system atau subsistem informasi berbasis komputer. Siklus hidup system yang pertama dikelola oleh manajer unit jasa informasi, dibantu oleh manajer dari analis system, pemrograman dan operasi. Namun kecenderungan saat ini, meletakkan tanggung jawab pada tingkat yang lebih tinggi dan lebih rendah.
Ada tiga tingkatan besar (hirarki) dari manajemen siklus hidup sistem, yaitu : Tanggung jawab eksekutif, Komite Pengarah SIM, kepemimpinan proyek.
Tahapan dari siklus hidup sistem yaitu :
Tahap Perencanaan
Langkah-langkah dalam tahap perencanaan:
1. Menyadari masalah, Mendefinisikan masalah,
2. Menentukan tujuan system,
3. Identifikasi Kendala/Batasan system,
4. Membuat studi kelayakan,
5. Usulan penelitian system,
6. Menyetujui atau menolak penelitian proyek,
7. Menetapkan mekanisme pengendalian.
Tahap Analisis
Langkah-langkah dalam tahap analisis:
1. Mengumumkan Penelitian Sistem,
2. Mengorganisasikan tim proyek,
3. Mendefinisikan kebutuhan informasi,
4. Mendefinisikan Kriteria Kinerja Sistem,
5. Menyiapkan usulan rancangan,
6. Menyetujui atau menolak Rancangan Proyek.
Tahap Perancangan
Langkah-langkah dalam tahap perancangan:
1. Merancang system yang terinci,
2. Mengidentifikasi berbagai alternatif konfigurasi system,
3. Mengevaluasi berbagai alternatif konfigurasi system,
4. Memilih Konfigurasi terbaik,
5. Menyiapkan usulan penerapan,
6. Menyetujui atau menolak Penerapan sistem.
Tahap Implementasi
Langkah-langkah dalam tahap Implementasi:
1. Merencanakan penerapan,
2. Mengumumkan penerapan,
3. mendapatkan sumber daya perangkat keras,
4. Mendapatkan sumber daya perangkat lunak,
5. Menyiapkan database,
6. Menyiapkan fasilitas fisik,
7. Mendidik Peserta dan pemakai,
8. Menyiapkan usulan cutover,
9. Menyetujui atau menolak masuk ke system yang baru,
10. Masuk ke system yang baru (cutover).
Tahap Penggunaan
Tahap penggunaan terdiri dari 5 langkah yaitu :
1. Menggunakan system,
2. Audit system,
3. Memelihara system,
4. Menyiapkan usulan rekayasa ulang,
5. Menyetujui atau menolak rekayasa ulang system.