Jumat, 24 Desember 2010

Pengertian Modal Kerja

Share
Setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitas atau operasinya sehari-hari selalu membutuhkan modal kerja (working capital). Modal kerja ini misalnya digunakan untuk membayar upah buruh, gaji pegawai, membeli bahan mentah, membayar persekot dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang gunanya untuk membiayai operasi perusahaan.
Dibawah ini adalah beberapa pendapat mengenai pengertian modal kerja:
1. James C Van Harne, menyatakan bahwa “Modal kerja bersih adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar, dan modal kerja kotor adalah investasi perusahaan dalam aktiva lancar seperti kas, piutang dan persediaan”
2. J. Fred Weston Eugene F. Brigham, menyatakan bahwa “Modal kerja adalah investasi perusahaan dalam harta jangka pendek yaitu kas, surat berharga jangka pendek, piutang dan persediaan”.
3. Bambang Riyanto, mengemukakan 3 (tiga) konsep pengertian modal kerja yaitu :
a. Konsep kuantitatif
Konsep ini mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva lancar, aktiva ini merupakan aktiva sekali berputar kembali dalam bentuk semula atau dana yang tertanam dalam aktiva akan dapat bebas lagi dalam jangka pendek. Jadi menurut konsep ini adalah keseluruhan jumlah aktiva lancar. Dalam pengertian ini modal kerja sering disebut modal kerja bruto atau gross working capital.
b. Konsep kualitatif
konsep modal kerja dikaitkan dengan besarnya jumlah hutang lancar atau hutang yang segera harus dibayar. Jadi modal kerja menurut konsep ini adalah sebagian aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan tanpa mengganggu likuiditasnya, yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar diatas hutang lancarnya.
c. Konsep fungsional
Konsep ini menitik beratkan pada fungsi dana dalam menghasilkan pendapatan. Setiap dana yang digunakan dalam perusahaan adalah dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan. Aktiva lancar sebagian merupakan unsur modal kerja, walaupun tidak seluruhnya.

RELATIONAL DATABASE

Share
Menjelaskan kepada pemakai tentang hubungan logik antar data dalam basis data dengan cara menvisualisasikannya ke dalam bentuk tabel-tabel dua dimensi ynag terdiri dari sejumlah baris dan kolom yang menunjukkan  atribut-atribut.

Keuntungan Relational Database :
  1. Bentuknya sederhana
  2. Mudah melakukan berbagai operasi data

Karakteristik-karakteristik dalam relasi
  1. Semua  entry/elemen data suatu baris dan kolom tertentu harus mempunyai nilai tunggal (single value), bukan suatu larik atau group perulangan.
  2. Semua entry/elemen data pada suatu kolom tertentu dalam relasi yang sama harus mempunyai jenis yang sama.
  3. Masing-masing kolom dalam suatu relasi mempunyai suatu nama yang unik.
  4. Pada suatu relasi/tabel yang sama tidak ada dua baris yang identik.

Istilah dalam Relational Database :
  • Record/Tuple  : Sebuah baris dalam suatu relasi.
  • Cardinality                  : Banyak tuple atau record
  • Atribute                       : Suatu kolom dalam sebuah relasi
  • Domain                       : Batasan-batasan nilai dalam atribut dan tipe datanya
  • Derajat/Degree            : Banyaknya atribut/kolom

Relational Key
  • Super Key
Suatu atribut atau sekumpulan atribut yang secara unik dapat mengidentifikasikan suatu tupel pada suatu relasi.
  • Candidate Key
Merupakan kunci super yang mempunyai sifat unik ( dapat mengidentifikasikan secara unik suatu tupel pada suatu relasi) dan tidak terdapat subset nilai yang merupakan suatu kunci super.
  • Primary Key
Candidate key yang dipilih untuk mengidentifikasikan tupel secara  unik dalam relasi.
  • Alternate Key
Candidate key yang tidak dipilih sebagai primary key
  • Foreign Key
Atribute dengan domain yang sama yang menjadi kunci utama pada sebuah relasi tetapi pada relasi lain atribut tersebut hanya sebagai atribut biasa.

Istilah - Istilah Perpajakan

Share
Didalam perpajakan terdapat banyak istilah. Berikut merupakan beberapa istilah perpajakan yang termuat dalam pasal 1 UU No 28 Tahun 2007 sebagai berikut :
1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai  hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6.Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
8.Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.Pajak  yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Membuat Disable Klik Kanan Pada Blog

Share
Saya akan mencoba menjelaskan bagaimana cara melakukan disable klik kanan pada blogger, dengan ini setiap pengunjung blog anda yang ingin melakukan klik kanan akan mendapat sebuah pesan peringatan yang isinya sesuain dengan kemauan anda. Tetapi cara ini tidak dapat berfungsi pada browser Opera.
Berikut langkah-langkahnya :
1.Loggin ke blooger
2.Pilih layout lalu add a gadget
3.Pilih  html/javascript, lalu copykan code dibawah ini tetapi jangan lupa ganti tulisan ayo mw ngapain pke di klik kanan...hehe dengan kata-kata yang anda inginkan.

<script type="text/javascript" language="javascript">
<!--
var pesan="
ayo mw ngapain pke di klik kanan...hehe ";
function clickIE() {
if (document.all) {
return false;
}
}
function clickNS(e) {
if (document.layers||(document.getElementById&&!document.all)) {
if (e.which==2||e.which==3) {
return false;
}
}
}
if (document.layers) {
document.captureEvents(Event.MOUSEDOWN);
document.onmousedown=clickNS;
}
else{
document.onmouseup=clickNS;
document.oncontextmenu=clickIE;
}
document.oncontextmenu=new Function("alert(pesan);return false")
-->
</script>

4.Save template, ok selesai....

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

Share
Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Dunia Akuntansi
Ada delapan faktor yang memiliki pengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi :
1.      Sumber pendanaan
2.      Sistem hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan politik dan ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat perkembangan ekonomi
7.      Tingkat pendidikan
8.      Budaya
Empat dimensi budaya nasional menurut Hofstede, yaitu:
a)      Individualisme vs kolektivisme  merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
b)      Large vs Small Powr Distance (Jarak kekuasaan)  adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
c)      Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti.
d)     Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian.

Klasifikasi
     Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu: dengan pertimbangan dan secara empiris.

Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1)             Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Berdasarkan pendekatan ini, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Contohnya negara Swedia.
2)             Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Pada pendekatan ini, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Contohnya negara Belanda.
3)             Berdasarkan pendekatan independen
Berdasarkan pendekatan ini, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Contohnya negara Inggris dan Amerika Serikat.
4)             Berdasarkan pendekatan yang seragam
Pada pendekatan ini, akuntansi distandardisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Contohnya adalah negara Perancis.

Akuntansi Hukum Umum dengan Hukum Kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu negara.
1)             Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakteristik berorientasi terhadap ”penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh serta pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut sebagai ”Anglo Saxon”. Akuntansi ini berawal di Inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hong Kong, India, Malaysia, Pakistan dan Amerika Serikat.
2)             Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode sering disebut ”kontinental”, dan kebanyakan ditemukan di negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia dan Amerika.

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
a.    Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi.
b.    Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap (properti) diperlakukan  seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
c.    Pensiun dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat Anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum  berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional.
             Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.