Rabu, 22 Desember 2010

PASAR MODAL

Share
Pengertian pasar modal

    Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
    Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Manfaat pasar modal
Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu :
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar. 
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.
  3. tidak ada "convenant" sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan. 
  4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil.
Manfaat pasar modal bagi investor yaitu :
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain. 
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrument yang mengurangi resiko.

1 komentar: